Publik terkejutkan oleh kabar bahwa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan (BMKG) terduga telah terkuasai oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas). Peristiwa ini mengundang perhatian luas karena melibatkan aset negara yang memiliki fungsi strategis untuk pengamatan cuaca dan mitigasi bencana.
Lahan kawasan strategis itu awalnya termanfaatkan BMKG untuk operasional peralatan pemantau cuaca. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, lahan tersebut terlaporkan telah terduduki oleh sebuah ormas yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu. Ormas tersebut bahkan terduga telah membangun struktur semi permanen dan menghalangi aktivitas operasional BMKG.
Penguasaan lahan ini menimbulkan kekhawatiran publik, terutama terkait dengan keamanan data dan kelancaran pengamatan cuaca yang sangat penting untuk keselamatan masyarakat. Jika akses BMKG terganggu, bukan tidak mungkin sistem peringatan dini bencana juga akan terdampak.
“Sudah ditindaklanjuti oleh Satgas, quick respons. Pelaporan ke polisi setelah menduduki lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Akhmad Jumat (23/5/2025).
Lahan yang terduduki oleh ormas tersebut, menurut Akhmad Taufan memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah terkuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Terkait kabar yang pemalakan senilai Rp5 miliar oleh ormas sebagai ganti meninggalkan lahan yang terduduki, Akhmad Taufan tak menjawab gamblang.