Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
Sebelum membahas cara membersihkan nama dari daftar hitam, penting untuk memahami apa itu BI Checking dan SLIK OJK.
BI Checking adalah sistem pencatatan riwayat kredit seseorang yang terkelola oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah platform terbaru yang menggantikan BI Checking, berisi data kredit, pembayaran, dan riwayat pinjaman seseorang.
Jika nama Anda masuk daftar hitam (kategori “Macet” atau “Tidak Lancar”), proses pengajuan pinjaman atau kartu kredit bisa tertolak.
Penyebab Masuk Daftar Hitam BI Checking/SLIK OJK
Beberapa alasan seseorang masuk daftar hitam:
- Telat bayar cicilan (kredit macet).
- Tunggakan kartu kredit lebih dari 90 hari.
- Pinjaman online ilegal yang tidak dibayar.
- Masalah pembayaran leasing (kendaraan/properti).
- Kesalahan data (salah input oleh bank/LJK).
Cara Cek Status BI Checking/SLIK OJK
Sebelum membersihkan nama, pastikan dulu status kredit Anda dengan cara:
- Kunjungi website resmi SLIK OJK (https://slik.ojk.go.id).
- Daftar akun dan lakukan verifikasi.
- Request laporan SLIK (gratis 1x per tahun).
- Cek hasilnya, apakah status Anda “Lancar” atau “Tidak Lancar”.
Membersihkan nama dari daftar hitam BI Checking/SLIK OJK membutuhkan proses, tetapi bisa dilakukan dengan melunasi hutang, mengajukan pembaruan data, dan menjaga riwayat kredit baik. Selalu cek laporan SLIK OJK secara rutin untuk menghindari masalah di masa depan!
Butuh bantuan lebih lanjut? Hubungi OJK atau bank terkait untuk konsultasi lebih detail.